Sembilan TPS tersebut tersebar di tujuh provinsi.
Hingga saat ini, kesalahan data ada yang sudah selesai dikoreksi, ada pula yang masih dalam proses.
"Dapat kami sampaikan dengan siang ini kami mengidentifikasi ada kekeliruan entry data oleh operator Situng di daerah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Viryan menegaskan, kesalahan tersebut semata-mata terjadi karena human error, bukan karena niat kecurangan.
Situng dibuat supaya publik bisa terus memantau penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu.
Masyarakat bisa memantau, apakah data dari scan C1 yang diunggah sinkron dengan data entry atau ditemukan perbedaan.
Jika ada kesalahan data yang dipublikasikan Situng, maka publik bisa meminta KPU melakukan koreksi.
"Apabila terjadi perbedaan, maka mekanisme yang ada situng scan (C1) dan entry (data) itu akan mengoreksi, kemudian masyarakat menyampaikan temuannya," ujarnya.
Berikut sembilan TPS yang terjadi kesalahan entry data Situng:
1. TPS 17 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Provinsi NTB. Sudah dikoreksi
2. TPS 3 Desa Gonjak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB. Sedang dalam koreksi.
3. TPS 93 Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Sudah dikoreksi.
4. TPS 10 Kelurahan Laksamana, Dumai, Provinsi Riau. Sudah dikoreksi.
5. TPS 25 Kelurahan Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sudah dikoreksi.
6. TPS 7 Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah. Masih dalam proses koreksi.
7. TPS 6 Kelurahan Lesane, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
8. TPS 39 Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
9. TPS 15 Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/19/19034251/kpu-koreksi-kesalahan-entry-data-situng-9-tps