Salin Artikel

Bawaslu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang Paling Banyak di Jabar dan Sumut

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 25 dugaan kasus praktik politik uang di 25 kabupaten/kota. Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak lima kasus.

"Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah uang Rp 190 juta," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Selain uang, Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti deterjen dan sembako.

Temuan tersebut didapat dari patroli pengawasan selama masa tenang, dari 14 hingga 16 April 2019.

"Dalam patroli tersebut, pengawas pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," ujar Afif.

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.

"Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan," katanya.

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Pengawasan praktik politik uang sendiri dilakukan dengan berbagai metode, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 Ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Terkait praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, Pasal 523 Ayat 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/10411271/bawaslu-temukan-dugaan-praktik-politik-uang-paling-banyak-di-jabar-dan-sumut

Terkini Lainnya

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Ganjar Akan Bantu Kepala Daerah PDI-P di Pilkada 2024

Ganjar Akan Bantu Kepala Daerah PDI-P di Pilkada 2024

Nasional
Diwarnai Keterlambatan, Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah

Diwarnai Keterlambatan, Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba di Madinah

Nasional
Andika Perkasa Siap Jika Diperintah PDI-P Maju Pilkada Jakarta

Andika Perkasa Siap Jika Diperintah PDI-P Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Kata Megawati soal Sikap PDI-P Terhadap Pemerintahan ke Depan

Kata Megawati soal Sikap PDI-P Terhadap Pemerintahan ke Depan

Nasional
Pengamat Nilai Megawati Dukung Puan Jadi Calon Ketum PDI-P

Pengamat Nilai Megawati Dukung Puan Jadi Calon Ketum PDI-P

Nasional
Andika Perkasa Akui Sudah Ber-KTA PDI-P Sejak Tahun Lalu

Andika Perkasa Akui Sudah Ber-KTA PDI-P Sejak Tahun Lalu

Nasional
Hanura Ikut Apa Pun Sikap Politik PDI-P, Termasuk jika di Luar Pemerintahan

Hanura Ikut Apa Pun Sikap Politik PDI-P, Termasuk jika di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke