Salin Artikel

Daftar 17 Menteri Kabinet Kerja yang "Bolong-bolong" Serahkan LHKPN

Hasilnya, terdapat 9 menteri yang tidak rutin dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN).

"Karena kajian ini adalah sebuah agenda berkelanjutan, maka informasi yang tersedia menjadi sangat dinamis, mengingat para penyelenggara negara bisa jadi baru menyampaikan LHKPN ke KPK setelah rilis ini dipublikasikan," ujar aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Berikut daftar 17 menteri tersebut:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut ICW, Wiranto mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Wiranto menyerahkan LHKPN hanya pada 28 September 2016 dan 31 Maret 2019.

2. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Menurut ICW, Darmin menjabat mulai 12 Agustus 2015. Namun, Darmin hanya menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2019.

3. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Menurut ICW, Luhut mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Luhut hanya melapor pada 19 Juni 2015, saat menjabat Kepala Staf Presiden.

4. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut ICW, Tjahjo mulai menjabat 27 Oktober 2014. Tjahjo menyerahkan LHKPN pada 6 November 2014 dan 13 Februari 2019.

5. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurut ICW, Airlangga mulai menjabat 27 Juli 2016. Airlangga baru menyerahkan pada 31 Desember 2017 dan 4 April 2019. Airlangga terlambat menyerahkan LHKPN pada 2018.

6. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurut ICW, Enggar mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Enggar menyerahkan LHKPN baru pada 23 Februari 2017 dan 29 Maret 2019.

7. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut ICW, Budi mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Budi menyerahkan LHKPN hanya pada 28 Maret 2019.

8. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Hanif mulai menjabat 27 Oktober 2014. Namun, dia menyerahkan LHKPN pada 24 November 2014 dan 29 Maret 2019.

9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Basuki mulai menjabat 27 Oktober 2014. Basuki menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 24 Maret 2019.

10. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Menurut ICW, Nasir menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, ia baru menyerahkan LHKPN pada 17 November 2014 dan 19 Maret 2019.

11. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menjabat mulai 24 Agustus 2018. Namun, Agus baru menyerahkan LHKPN pada 7 Desember 2018, 31 Desember 2018, dan 31 Maret 2019. Agus terlambat menyampaikan LHKPN.

12. Menteri Pariwisata Arief Yahya. Arief mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Arief menyerahkan LHKPN pada 11 November 2014 dan 31 Desember 2017.

13. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut ICW, Rudiantara menjabat sejak 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 21 Januari 2015 dan 29 Maret 2019.

14. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Menurut ICW, Puspayoga mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 31 Maret 2019.

15. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Syafruddin baru menjabat pada 15 Agustus 2018. Namun, Syafruddin belum menyerahkan LHKPN.

16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Bambang mulai menjabat pada 27 Juli 2016. Namun, dia terlambat menyerahkan LHKPN. Masing-masing diserahkan pada 7 November 2016, 31 Desember 2017 dan 26 Maret 2019.

17. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Rini mulai menjabat 27 Oktober 2014. Menurut ICW, Rini terlambat menyerahkan LHKPN. Rini baru menyerahkan kepada KPK pada 4 Desember 2014, 31 Desember 2017, dan 1 April 2019.

Kesimpulan mengenai ketidakpatuhan secara periodik ini didasarkan atas Pasal 4 Peraturan KPK Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pasal itu menjelaskan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK paling lambat 3 bulan setelah diangkat/diangkat kembali/berakhirnya masa jabatan.

Kemudian, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember dan disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Dalam melakukan kajian ini, ICW menggunakan tahap verifikasi lanjutan dan memasukkan informasi yang diperoleh dari dua sumber resmi KPK, yakni link e-lhkpn dan link acch.kpk.go.id berdasarkan update terakhir pada 15 April 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/16411141/daftar-17-menteri-kabinet-kerja-yang-bolong-bolong-serahkan-lhkpn

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke