Formulir tersebut wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019).
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Formulir C6 dibagikan oleh pertugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke tiap-tiap pemilih hingga H-1 pemungutan suara.
Pemilih yang hingga saat ini belum mendapatkan formulir C6 bisa menempuh dua cara untuk mendapatkan formulir pemberitahuan untuk memilih ini.
Pertama, segera menghubungi petugas KPPS di sekitar wilayah pemilihan.
"Biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan (C6), tapi Insyallah akan terus dilakukan (pembagian C6) sampai dengan besok," kata Viryan.
Hal kedua yang bisa dilakukan ialah mendatangi kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di kantor tersebut, petugas akan mengecek keterdaftaran pemilih di TPS supaya pemilih bisa meminta formulir C6 ke petugas KPPS yang bertugas di TPS pemilih.
Pemilih juga dapat melakukan pengecekan keterdaftaran TPD di portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Di halaman utama protal tersebut, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Harus dipastikan pemilih mengisi kolom dengan benar.
Selanjutnya, kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT. Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/17004961/bagaimana-jika-saya-belum-mendapat-c6-atau-pemberitahuan-untuk-memilih