Salin Artikel

KPU Akan Cek Pengamanan Surat Suara di Malaysia

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Namun, dari video yang beredar, terlihat ada hal yang ganjil terkait penyimpanan surat suara.

"Bagi kami itu jadi pertanyaan, ini kok (surat suara) di dalam karung? Apa istilahnya, kantong ya, kantong," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2019).

"Kok orang begitu mudah masuk ke situ, buka-buka kantong? Kemudian buka barang-barang cetakan itu? Ini bagaimana ceritanya bisa begini," sambungnya.

Untuk metode pemungutan suara melalui pos, surat suara seharusnya disimpan di KBRI sebelum dikirimkan ke alamat pemilih.

Sementara itu, jika sudah dikirim ke pemilih, pemilih harus mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos melalui pos.

Surat suara kemudian akan disimpan di PO Box milik Pos yang ditunjuk KPU untuk bekerja sama memfasilitasi pengiriman surat suara, hingga hari penghitungan suara 17 April 2019.

"Ketika mau dihitung juga (surat suara seharusnya) di dalam kotak, karena nanti menghitungnya barengan tanggal 17 (April)," ujar Hasyim.

Oleh karena itu, untuk mengecek kepastian kabar surat suara tercoblos di Malaysia, KPU bersama Bawaslu akan bertandang langsung ke lokasi, hari ini.

Sebelumnya, Bawaslu membenarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.

"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, hal ini terjadi di Selangor, Malaysia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/23153011/kpu-akan-cek-pengamanan-surat-suara-di-malaysia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke