"Jadi pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April. Jadi memang pemungutan suara di luar negeri lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Menurut Wahyu, sejauh ini, proses pemungutan suara di luar negeri terbilang aman.
"Apalagi di luar negeri kan berlaku otoritas negara setempat, sehingga kita dalam posisi menghormati hukum di sana," ujar Wahyu.
Ada tiga metode pemungutan suara untuk pemilu luar negeri. Metode pertama, pemilih bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara. Cara ini sama seperti pemungutan suara di dalam negeri.
Prosedur lainnya, petugas KPPS luar negeri mendatangi pemilih dengan membawa kotak suara keliling. Metode ini disebut juga sebagai drop box.
Metode kotak suara keliling dilalukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkup yang tak terlalu jauh dari keberadaan WNI.
Cara terakhir, yaitu melalui pos. Melalui sistem ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos.
Pada metode pengiriman pos, saat ini KPU telah mengirimkan surat suara untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019.
Pemilih yang sudah mencoblos harus mengirimkan kembali surat suara ke KPPS luar negeri selambat-lambatnya 17 April 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/08/20072301/pemungutan-suara-di-luar-negeri-dimulai-senin-hari-ini