"Hingga saat ini laporan yang sudah masuk ada seorang caleg melakukan politik uang. Ia memberikan asuransi kecelakaan kepada masyarakat," ujar Firman saat ditemui dalam diskusi mengenai integritas pemilu di Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Namun demikian, Firman enggan menjelaskan lebih detail siapa caleg tersebut dan dari mana asal partai dan daerah pemilihanya. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Maret 2019.
"Kita sudah kirim ke Bawaslu bulan Maret ya," ucapnya.
Diakui Firman, sepanjang masa kampanye Pemilu 2019, PPATK baru menemukan seorang caleg yang diduga terlibat politik uang.
Dirinya menegaskan, hambatan yang dialami PPATK dalam menelusuri potensi pelanggaran pencucian uang dalam Pemilu 2019 adalah karena kemungkinan para caleg sudah menyiapakan dana tiga tahun sebelum pemilu dilaksanakan.
"PPATK sudah susah untuk melacak kalau caleg-caleg sudah mengambil duit dari bank dari tiga tahun sebelum Pemilu 2019. Bank-nya saja juga tidak tahu," paparnya.
Untuk itu, lanjut Firman, harus ada pendalaman dari aparat penegak hukum dalam menelusuri caleg-caleg yang sudah menyiapkan dana kampanye sejak tiga tahun lalu.
Ia menuturkan, memberikan asuransi atau jaminan kesehatan merupakan modus baru politik uang yang digunakan caleg pada Pemilu 2019. Uang dinilai sudah menjadi modus yang konvensional meskipun masih ada sebagian masyarakat yang menerimanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/17345401/ppatk-temukan-caleg-yang-diduga-lakukan-politik-uang-dengan-modus-asuransi