Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 2,5 miliar, kurs 1 dollar AS = Rp 14.000) dan 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1 miliar, kurs 1 dollar Singapura = Rp 10.000).
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
"Setelah perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (5/4/2019).
Barang rampasan yang dilelang merupakan dua unit mobil Suzuki APV STD warna silver dengan nomor polisi B 1537 SIX dan B 1538 SIX.
Adapun nilai limit setiap unit mobil sebesar Rp 31.858.000.
Menurut Febri, barang yang akan dilelang dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Publik bisa melihat Informasi lebih lengkap di situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang
Calon peserta lelang dapat melihat dua mobil tersebut pada Selasa (9/4/2019) mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB, di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/13482271/kpk-lelang-dua-mobil-milik-zumi-zola