Salin Artikel

KPU Harap Pengadilan Beri Hukuman Setimpal pada Terdakwa Hoaks Surat Suara

Sebab, tindakan yang diduga dilakukan terdakwa itu telah mengganggu penyelenggaraan pemilu.

"Kita berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).

"Karena motifnya jelas tak baik, dan mengganggu kepentingan lebih besar, kita berharap bisa diberikan hukuman maksimal," sambungnya.

Viryan berharap, pengadilan dapat mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam hoaks tersebut.

Penting pula diungkap, apakah hoaks dilakukan sendiri atau bersama dengan pihal lain.

"Kami harap, (pengadilan) mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut. Apakah dia sendirian atau pihak lain," ujar Viryan.

Bagus Bawana Putra menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Awal Januari 2019 lalu, muncul kabar mengenai 7 kontainer surat suara yang disebut sudah dicoblos.

Hoaks ini tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:

"Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai Tanjung Priok, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/00000921/kpu-harap-pengadilan-beri-hukuman-setimpal-pada-terdakwa-hoaks-surat-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke