Salin Artikel

KPU Sosialisasikan Pemilu ke 170 Duta Besar dan Pimpinan Organisasi Internasional

Sosialisasi ini digelar menyambut pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya di luar negeri.

KPU akan bekerja sama dengan negara-negara sahabat untuk melayani hak pilih warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Saya menjelaskan ini karena kami juga akan melakukan pemungutan suara pada warga negara kami di negara Anda masing-masing," kata Ketua KPU Arief Budiman di hadapan para duta besar dan pimpinan organisasi internasional, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Arief menjelaskan, Pemilu 2019 digelar secara serentak untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Porvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT), ada 2.058.191 warga negara Indonesia yang menjadi pemilih di luar negeri.

Jumlah ini terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 laki-laki.

Jika di Indonesia hari pemungutan suara jatuh pada 17 April 2019, di luar negeri, warga negara Indonesia difasilitasi untuk menyumbangkan hak pilihnya dalam rentang waktu 8-14 April 2019.

KPU menyiapkan tiga metode pemungutan suara untuk pemilu luar negeri.

Metode pertama, pemilih bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara. Cara ini sama seperti pemungutan suara di dalam negeri.

Prosedur lainnya, petugas KPPS luar negeri mendatangi pemilih dengan membawa kotak suara keliling. Metode ini disebut sebagai drop box.

Metode kotak suara keliling dilalukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkup yang tak terlalu jauh dari keberadaan WNI.

Cara terakhir, yaitu melalui pos. Melalui sistem ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos.

Pada metode pengiriman pos, saat ini KPU telah mengirimkan surat suara untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019.

Pemilih yang sudah mencoblos harus mengirimkan kembali surat suara ke KPPS luar negeri selambat-lambatnya 17 April 2019.

Pemilih di luar negeri akan mendapat dua surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II.

Dapil ini meliputi wilayah pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.

"Indonesia punya pemilu terbesar di dunia. Dengan jumlah pemilih yang sangat banyak dan pemilunya berbeda-beda. Indonesia harus melayani seluruh pemilih dalam satu hari saja," ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/11525541/kpu-sosialisasikan-pemilu-ke-170-duta-besar-dan-pimpinan-organisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke