MK memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hal itu sejalan dengan apa yang menjadi gagasan KPU.
"Putusan MK, yang pertama, saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam Peraturan KPU," kata Arief saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
PKPU yang dimaskud ialah PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, "dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS."
Sementara itu Pasal 7 (3) menyebut, "identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Suket; b. Kartu Keluarga; c. Paspor; atau d. Surat Izin Mengemudi".
Putusan MK itu, kata Arief, sebagai penegasan atas hal yang sudah diatur KPU. Penegasan ini penting untuk menghindari adanya perdebatan.
"Saya pikir ini menegaskan saja. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan," kata Arief.
MK memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
"Sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/16071141/kpu-harap-tak-ada-lagi-perdebatan-pasca-mk-membolehkan-penggunaan-suket