Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.
"Ya itu sudah kami diskusikan. Kalau mengajak golput itu ya namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Wiranto mengatakan, pengajak golput bisa dijerat UU ITE dan KUHP.
Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," kata Wiranto.
Untuk meminimalisasi angka Golput, Wiranto mengatakan, ia meminta para pejabat, aparat keamanan, dan penyelenggara pemilu agar aktif menyosialisasikan pentingnya pemilu.
Ia juga menjamin keamanan pelaksanaan pemilu hingga pemungutan suara.
"Masyarakat kita imbau tidak ada yang golput kan, semua menggunakan hak pilihnya lima tahun sekali. Jangan sampai hak politiknya disiakan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/27/15473811/wiranto-ingatkan-mereka-yang-mengajak-golput-pada-pemilu-2019