Salin Artikel

Menurut Fadli, Pelaporan Harta Kekayaan Politisi Tak Bisa Disamakan dengan ASN

"Kita nih bukan pegawai negeri, kita ini politisi yang siklusnya lima tahunan. Harus dibedaian seharusnya treatment pegawai negeri yang memang ASN dengan orang politik. Di negara-negara lain juga dibedakan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Hal ini disampaikan ketika ditanya tentang DPR dan DPRD yang disebut sebagai lembaga paling banyak belum membuat LHKPN. Namun, Fadli tidak menyebutkan negara apa saja yang membedakan aturan pelaporan harta kekayaan antara politisi dengan ASN.

Dia mengatakan anggota DPR seharusnya memiliki kewajiban membuat LHKPN hanya pada awal dan akhir masa jabatan. Meski demikian, Fadli tetap mengimbau anggota DPR untuk secepatnya membuat LHKPN.

"Kami juga sudah mengimbau baik untuk pajak maupun LHKPN," kata Fadli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai instansi yang paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Menurut data KPK, terdapat 553 wajib lapor di DPR. Namun, baru 99 anggota yang sudah lapor, sementara 454 belum melaporkan harta kekayaan.

"Tingkat kepatuhan DPR sebesar 17,90 persen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, terdapat 16.798 wajib lapor di DPRD. Namun, baru 4.360 anggota yang sudah lapor, sementara 12.438 belum melaporkan harta kekayaan. Tingkat kepatuhan anggota DPRD sebesar 25,96 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/15045081/menurut-fadli-pelaporan-harta-kekayaan-politisi-tak-bisa-disamakan-dengan

Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke