Salin Artikel

Ada Dugaan Ketidaknetralan di Balik Mobil Dinas Militer dalam Acara Prabowo-Sandiaga

Puspom TNI masih menyelidiki kasus tersebut. 

"(Penyelidikan didasarkan) dugaan ketidaknetralan dong," ujar Dedi dalam jumpa pers di Balai Wartawan, Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2019).

Berdasarkan penyelidikan sementara ini, pelat 3005-00 yang menempel di kendaraan Mitsubishi Pajero hitam pada video itu teregistrasi milik personel TNI aktif yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) TNI.

Angka "00" pada bagian belakang pelat menunjukkan pemegang hak kendaraan dinas itu bertugas di kesatuan itu. 

Namun, terdapat kejanggalan. Sebab, seharusnya pelat tersebut bukan melekat pada kendaraan Pajero.

Berdasarkan pusat data, pelat itu semestinya menempel pada kendaraan jenis sedan, Mitsubishi Lancer.

Bagi orang-orang di lingkungan Mabes TNI, mereka dengan mudah dapat mengenali bahwa pelat nomor semestinya tidak menempel di kendaraan jenis SUV.

Sebab, angka 3 di rangkaian nomor pelat itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berjenis sedan.

Oleh sebab itu, kini penyelidikan berlanjut ke pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelat dinas 3005-00 tersebut.

Bagaimana bisa pelat nomor yang seharusnya berada di kendaraan sedan Mitsubishi Lancer berpindah ke kendaraan SUV Mitsubishi Pajero.

"Kami awali dengan pengecekan data register yang ada. Selanjutnya tentunya kami akan mencari keterangan dari yang terkait. Jadi, yang kami periksa, yang berwenang pada nomor (pelat) itu," ujar Dedi.

Saat ini, kendaraan Mitsubishi Lancer dengan pelat yang sama seperti yang menempel di Pajero hitam itu sudah berada di lingkungan Mabes TNI guna penyelidikan.


Dedi tidak menyebutkan siapa sesungguhnya personel TNI aktif pemilik pelat dinas itu.

Ia hanya memberikan petunjuk kepada wartawan, bisa jadi pelat dinas tersebut dimiliki oleh seorang perwira pertama (Pama) TNI. 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi menambahkan, pelat dinas TNI itu mungkin saja dipalsukan.

Sebab, pembuatan pelat nomor kendaraan memang tidak diatur khusus harus dilakukan oleh lembaga atau instansi tertentu.

"Pelat itu kan bentuk fisik. Jadi, siapa saja bisa membuat di tempat umum. Tapi secara registrasi, itu pelat nomor yang tertera 3005-00, terdaftar atas nama mobil Mitsubishi Lancer, sejenis sedan," ujar Sisriadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video kendaraan berpelat dinas TNI berisi logistik di acara relawan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit itu menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas militer 3005-00 terparkir di depan sebuah bangunan.

Ketika kamera video mengarah ke bagian belakang mobil yang terbuka, tampak di dalamnya sejumlah plastik merah berisi logistik peserta acara.

Tampak pula beberapa orang dari dalam kendaraan mengambil plastik merah itu kemudian menyerahkannya ke orang lain di luar mobil.

Belum diketahui pasti di mana peristiwa tersebut direkam dan siapa pemilik kendaraan berpelat dinas militer tersebut.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, kendaraan itu diduga digunakan seorang purnawirawan TNI.

Hal itu diketahui berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Sareal, Kota Bogor, yang sedang berada di lokasi. 

"Mobil TNI sedang diselidiki dan pelat nomornya pada saat itu kami menemukan, Panwascam Tanah Sareal, kejadiannya di Kota Bogor, menegur yang bersangkutan pakai mobil pelat dinas. Kemudian diganti dengan pelat biasa," kata komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Saat ditanya soal identitas pengguna mobil itu, Bagja belum mau mengungkapkan karena kasus ini masih dalam penyelidikan Bawaslu.

Namun, ia menyebut bahwa pengguna mobil dinas itu ialah purnawirawan, bukan TNI aktif.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/23/08364081/ada-dugaan-ketidaknetralan-di-balik-mobil-dinas-militer-dalam-acara-prabowo

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke