Salin Artikel

Libatkan Anak dalam Kampanye Bisa Dipidana

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaky Hilmi mengatakan, para peserta pemilu masih gencar mengikutsertakan anak dalam kampanye. Padahal sudah jelas hal itu melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

"Merata semua, melakukan hal yang sama melibatkan anak kecil dalam kegiatan kampanye," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Fenomena ini, kata Zaky, sangat memprihatinkan karena lokasi kegiatan kampanye tidak layak bagi usia tumbuh kembang anak.

Maka upaya Bawaslu akan terus mencegah dan mengingatkan peserta pemilu, yakni partai politik, caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan pasangan capres dan cawapres, agar tak melibatkan anak dalam kampanye.

"Masih ditemukan (anak ikut kampanye). Makanya menjelang tanggal 24 kita kembali sampaikan untuk tidak melibatkan anak kecil. Jumat lalu kita juga sudah sosialisasi di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Kaitannya dengan anak yang belum memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan tercantum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu.

Lebih spesifik lagi sanksinya terdapat di Undang-undang Perlindungan Anak.

"Larangan sudah jelas untuk sanksi sesuai tingkatan jadi ranah putusannya di sana (KPAI)," terangnya.

Setiap kali sosialisasi, aturan kampanye untuk tidak membawa anak menjadi bagian tak terpisahkan agar pemahaman masyarakat terus bertambah mengenai aturan tersebut.

"KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan konsen terhadap hal tersebut dan semoga itu akan bisa jadi temuan bagi kita semua," katanya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor,  Burhanudin. Ia mengataka, di Kabupaten Bogor sejauh ini masih banyak ditemukan anak-anak dalam kampanye.

Namun, tidak secara langsung dilibatkan seperti dipakaikan alat peraga kampanye (APK).

"Memang di masyarakat kita ketika ada anak di lokasi kampanye hanya terpaksa dibawa oleh orangtuanya dengan berbagai dalih," terangnya kepada Kompas.com.

Menurutnya, penyalahgunaan kampanye anak juga memang sulit diidentifikasi seperti mobilisasi massa anak, menggunakan anak sebagai juru kampanye dan menampilkannya sebagai bintang utama atau iklan.

Meski demikian, kondisi itu akan tetap menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Bogor dengan langkah mengingatkan dan melakukan pencegahan agar tidak terlibat.

"Bisa kena (pidana) kalau terbukti melibatkan. Tapi lihat dulu pelaksana tim kampanye melibatkan dari sisi mana. Misalnya dengan sengaja dia mengundang anak, menjadi panitia atau menjadi peserta dikasih kaos atribut dan sebagainya," katanya.

"Kita memang dalam porsi melakukan pencegahan agar peserta pemilu ini tidak melibatkan anak," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/21423631/libatkan-anak-dalam-kampanye-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke