Suharso Monoarfa kemudian dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP dalam Mukernas, Rabu (20/3/2019) malam.
"Pemberhentian saya sesuai prosedur, karena memang yang salah satunya yang membuat AD/ART adalah saya sendiri," kata Romahurmuziy usai keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/3/2019).
"Jadi memang seluruhnya, ketum, sekretaris jenderal, ketua wilayah, sekretaris wilayah, ketua cabang, sekretaris cabang dan seluruh pengurus harian partai apabila mendapatkan status tersangka di Partai Persatuan Pembangunan dia langsung otomatis berhenti," sambungnya.
Romy mengaku sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri seusai ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Tanggal 16 Maret jam 15.00, saya sudah menyatakan mengundurkan diri melalui surat yang saya sampaikan kepada pengurus harian," ujarnya.
Ia juga meminta kasus yang menjeratnya tak dikaitkan dengan partai lantaran masalah ini adalah urusan pribadinya.
"Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PPP. Tolong pisahkan PPP dari persoalan yang menimpa diri saya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/12031951/diberhentikan-sebagai-ketum-ppp-ini-komentar-romahurmuziy