Salin Artikel

Periksa Menteri Desa, Bawaslu Klarifikasi 2 Alat Bukti

"Kita hanya konfirmasi alat bukti. Dihadiri Pak Menteri, tapi ini masih persidangan kan," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Eko diduga melanggar aturan pemilu karena tak mendapat izin cuti kampanye saat menghadiri acara deklarasi dukungan relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Ada dua alat bukti yang diklarifikasi. Pertama, surat permohonan cuti Eko terkait kampanyenya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019). Alat bukti kedua, yaitu foto Eko saat menghadiri kampanye di lokasi tersebut.

Pasca persidangan ini, agenda selanjutnya adalah sidang pembuktian. Sidang rencananya digelar Jumat (22/3/2019).

Saksi-saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan sidang putusan, paling lambat 26 Maret 2019.

"Putusan diambil oleh Bawaslu, bukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), sebab pidananya tidak terbit. Unsur pidananya (dalam dugaan pelanggaran) tidak ada," ujar Bagja.

Kasus dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan Bawaslu Sulawesi Utara.

Saat itu, Eko menghadiri Deklarasi Relawan Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sultra, Jumat (22/2/2019).

Eko diduga belum mendapatkan izin cuti kampanye saat menghadiri deklarasi. Padahal, untuk berkampanye, pejabat negara harus mendapat izin cuti.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/20082091/periksa-menteri-desa-bawaslu-klarifikasi-2-alat-bukti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke