Meski tak ada sanksi bagi pemilih yang menyebarkan gambar surat suaranya yang sudah dicoblos, menurut Ilham, tak etis jika hal itu dilakukan.
"Kalau ada orang yang kemudian meng-upload surat suara yang dia coblos, itu dia tidak salah. Cuma itu tidak etis karena dia membuka rahasia yang dia pilih," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Selain tidak etis, kata Ilham, mengunggah surat suara yang sudah tercoblos juga berpotensi memengaruhi pilihan pemilih lain.
Sebab, belum semua pemilih di luar negeri menerima surat suara. Sedangkan hari pemungutan suara di dalam negeri baru akan dilakukan 17 April 2019.
Ilham meminta seluruh pemilih untuk menjaga kerahasiaan pilihannya.
"Itu bisa memengaruhi orang atau tidak, ya tergantung orang yang menilainya," ujar Ilham.
KPU telah mengirimkan surat suara pemilu untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri.
Surat suara dikirimkan melalui pos. Proses pengiriman dilakukan secara berkala, terhitung sejak 8 Maret 2019.
Meski pemilih di luar negeri ada yang sudah menerima surat suara, menurut Ilham, dimungkinkan ada pula pemilih di sejumlah negara yang belum menerima.
Selain pengiriman surat suara melalui pos, terdapat dua metode lain dalam proses pemungutan suara luar negeri.
Metode pertama ialah pencoblosan langung di TPS yang dibuat oleh PPLN. Metode ini memungkinkan pemilih mendatangi TPS dan mencoblos surat suara di bilik suara yang dibuat oleh PPLN.
Metode lainnya yaitu melalui kotak suara keliling (KSK). Metode ini diterapkan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkup yang tak terlalu jauh dari WNI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/16335251/kpu-imbau-pemilih-luar-negeri-tak-unggah-surat-suara-yang-dicoblos