"Kita akan memberikan kelonggaran dalam merekrut saksi TPS karena saksinya banyak sekali. Dengan minimal usia 25 tahun, memang agak sulit untuk merekrut," ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Komisi II, lanjutnya, memberikan toleransi pada syarat usia kepada Bawaslu untuk merekrut PTPS. Adapun persyaratan pendidikan seorang PTPS masih sama, yakni minimal SMA.
"Sekarang Bawaslu tetap berjalan saja merekrut PTPS. Usia akan kita toleransi," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan, hingga kini sudah ada 70.023 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilu dari 800.000-an yang perlu direkrut. Adapun perekrutan PTPS tersebut harus sudah rampung pada 25 Maret 2019.
Menurut Abhan, Bawaslu memang menemui hambatan dalam merekrut PTPS pemilu. Pasalnya, tidak semua desa memiliki PTPS yang sesuai kualifikasi.
"Pertama gini, kualifikasi menjadi PTPS pemilu minimal berumur 25 tahun. Namun, kita tahu kan, di umur segitu orang sudah mapan dengan pekerjaan," ujar Abhan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia menyebutkan, ada juga masyarakat yang ada di desa-desa tidak memiliki ijazah SMA, seperti di daerah Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu masih berupaya mendatangi masyarakat secara langsung untuk merekrut PTPS.
"Sampai hari ini kami masih jemput bola secara maksimal. Kita juga sosialisasi, aktif lah. Kita sudah lakukan itu, tapi kan bagaimana kalau di desa itu sudah tidak ada," paparnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/13570741/komisi-ii-dpr-toleransi-syarat-usia-dalam-perekrutan-pengawas-tps