Kegiatan tersebut dilarang oleh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU) karena berpotensi menjadi pemicu terjadinya praktik politik uang.
"Pemilih itu nggak boleh dokumentasikan. Sebenarnya aturan sudah melarang nggak boleh ngerekam, atau foto (di bilik TPS)," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Meski ada larangan, nantinya, tak akan disediakan metal detector ataupun dilakukan penggeledahan kepada pemilih oleh petugas di TPS.
Baca: VIK Pemilu 2019
Tetapi, petugas TPS akan memantau aktivitas pemilih di bilik suara.
Perlu kedewasaan dari pemilih serta petugas untuk sama-sama memastikan tak ada pelanggaran yang terjadi.
"Kalau pun sama-sama dewasa tetap dibawa (ponselnya) enggak masalah. Jangan sampai orang yang melakukan hak (memilih) itu kemudian terintimidasi secara psikologis," ujar Afif.
"Tetapi, bahwa aturan harus ditepati ya, pengawasan ada," lanjut dia.
Larangan mendokumentasikan kegiatan memilih di bilik TPS tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/18105141/pemilih-diingatkan-untuk-tak-dokumentasikan-aktivitasnya-di-bilik-suara