Salin Artikel

7 Fakta Kasus yang Menimpa Robertus Robet

Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dituduh menghina institusi TNI.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Berikut fakta-fakta terkait kasus yang dituduhkan kepada Robertus.

1. Robertus Minta maaf

Setelah menjalani pemeriksaan, Robertus sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia meminta maaf atas orasinya yang dinilai menghina institusi TNI.

"Oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap merendahkan atau menghina institusi, saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf," ungkap Robertus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019) sore.

Ia menegaskan bahwa dirinya tak berniat untuk menghina dan merendahkan institusi TNI.

2. Polisi anggap Robertus mendiskreditkan TNI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, orasi Robertus tidak sesuai fakta dan data.

Oleh karena itu, orasi tersebut dianggap mendiskreditkan institusi tertentu.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

3. Ditetapkan tersangka

Robertus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Pada Pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

4. Polisi merasa punya cukup bukti

Dedi mengatakan, tim penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menjemput paksa Robertus Robet.

Dedi mengatakan, penyidik sudah memiliki petunjuk berupa video utuh orasi Robertus yang mengandung dugaan penghinaan tersebut.

Selain itu, penyidik disebutkan telah meminta keterangan para ahli, baik pidana maupun bahasa.

Langkah berikutnya, kata Dedi, kepolisian mengadakan gelar perkara.

"Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Dedi.

Menurut keterangan Dedi, bukti tersebut bertambah dengan pengakuan Robertus bahwa dia yang melontarkan orasi tersebut.

5. Bukan aduan

Dedi menuturkan, penangkapan tersebut didasari pada laporan polisi model A dan bukan aduan pihak tertentu.

Laporan polisi model tersebut adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi.

"Penangkapan ini, saya sampaikan kepada rekan-rekan, adalah laporan polisi model A," ungkap Dedi.

6. Robertus tak ditahan

Kepolisian tidak menahan Robertus. Dedi mengatakan, Robertus juga tidak dikenai wajib lapor.

"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenai wajib lapor," kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal Pasal 207 KUHP yang disangkakan kepada Robertus, yaitu 1,5 tahun. Oleh karena itu, penahanan tidak dilakukan.

7. Polisi usut penyebar video

Kepolisian sedang mendalami penyebar video orasi Robertus. Penyidik sudah mengantongi akun-akun yang diduga menyebarkan video orasi tersebut.

Dedi melanjutkan, penyidik tinggal mengidentifikasi pemilik akun-akun tersebut.

"Sudah tahu, sudah di-mapping, di-profiling, tinggal diidentifikasi," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/09055501/7-fakta-kasus-yang-menimpa-robertus-robet

Terkini Lainnya

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke