"Kita sudah dengar penejelasan Menkumham, kami minta persetujuan Bapak Ibu sekalian," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Rabu (6/3/2019).
Tanpa perdebatan panjang, anggota Komisi III lainnya langsung mengatakan setuju. Trimedya pun memukul palu sidang yang dia miliki ke meja.
Sebelum Trimedya meminta persetujuan anggota lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan syarat pemberian kewarganegaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Syarat-syaratnya adalah fotocopy akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asal, fotocopy paspor, surat rekomendasi bahwa warga asing yang diusulkan kewarganegaraan karena jasanya atau kepentingan negara, dan pas foto terbaru.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari Sekjen Kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," ujar Yasonna.
Adapun, Egwuatu pada musim lalu tercatat memperkuat Aceh United di kasta Liga 2. Dia pernah berlatih dengan tim Persela Lamongan pada bulan lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/18413531/dpr-setujui-pemberian-kewarganegaraan-indonesia-untuk-pemain-bola-asal