Salin Artikel

KPK Bekukan Rekening PT Merial Esa yang Berisi Rp 60 Miliar

KPK sebelumnya menetapkan PT ME sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2019).

Pembekuan uang ini merupakan bagian upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari suap yang diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, untuk mengurus anggaran di Bakamla.

"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan kepada negara," katanya.

PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

PT ME, menurut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/09003251/kpk-bekukan-rekening-pt-merial-esa-yang-berisi-rp-60-miliar

Terkini Lainnya

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke