"Ada unsur kesengajaan untuk melempar (isu) yang tidak benar," kata Tjahjo seusai penutupan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (3/3/2019), seperti dikutip Antara.
Tjahjo mengatakan, meski mengantongi e-KTP, WNA tak memiliki hak memilih pada Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo menegaskan apabila memenuhi peraturan tertentu, WNA dapat memiliki e-KTP.
"Boleh mengajukan untuk tinggal tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Imigrasi dan ada surat rekomendasi dari Imigrasi. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Menurut Tjahjo, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Sumatera, Jawa, dan Bali dengan total mencapai seribuan.
Namun, semenjak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA.
"Daripada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami stop dululah," katanya.
Aturan soal kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Adminduk menyebutkan "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/03/10312951/mendagri-sebut-isu-e-ktp-wna-sengaja-dihembuskan-jelang-pemilu