Salin Artikel

Saling Tantang Wiranto-Kivlan Zen dan Momentum Penuntasan Kasus Kerusuhan 1998

Mereka menilai, aksi saling serang di antara kedua jenderal itu justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM, khususnya yang terjadi pada 1998.

Polemik ini bermula saat dalam sebuah diskusi, Senin (25/2/2019), Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998.

Wiranto pun membantah pernyataan Kivlan tersebut. Ia menantang Kivlan melakukan sumpah pocong.

"Siapa sebenarnya dalang kerusuhan itu? Supaya terdengar di masyarakat, biar jelas masalahnya. Jangan asal menuduh saja," kata Wiranto.

Terkait hal itu, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengusulkan agar polemik antara Wiranto dan Kivlan Zen diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum.

Usulan ini disampaikan mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada 1998, seperti kasus Mei 1998, Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II, telah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM.

"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 maupun Trisakti, Semanggi I, dan II, siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," ujar Anam kepasa Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

"Hal ini juga menyangkut bahwa kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun lalu," katanya.

Menurut Anam, ada beberapa mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh.

Pertama, Wiranto dan Kivlan dapat menemui Jaksa Agung untuk memberikan keterangan serta kesaksian.

Kedua, memberikan keterangan kepada Komnas HAM meski pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai kasus pelanggaran berat HAM.

"Kami yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," kata Anam.

Mekanisme lain yang dapat dijalani, lanjut Anam, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

Langkah ini, menurut Anam, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.

Di sisi lain, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

"Kedua jalan di atas merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," kata Anam.

Presiden terbitkan keppres

Hal senada diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.

Yati menilai, polemik itu seharusnya dapat menjadi peluang bagi Jaksa Agung untuk segera melakukan penyidikan.

Di sisi lain, Wiranto dan Kivlan Zen juga bisa memberikan kesaksian kepada Komnas HAM sebagai penyelidik.

"Masalah hukum selesaikanlah melalui mekanisme hukum yang ada. Caranya beri kesaksian ke Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk kemudian diadili kasusnya melalui pengadilan HAM," ujar Yati saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).

Selain itu, lanjut Yati, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Dengan demikian, pemerintah dapat memulai penuntasan kasus pelanggaran berat HAM serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Pemerintah masih sangat mungkin menyelesaikan masalah ini," kata Yati.

"Presiden Jokowi jangan diam saja. Keluarkan segera kebijakan Keppres pengadilan HAM ad hoc peristiwa mei 98, kasus penghilangan paksa, Trisaksi, Semanggi I, dan II," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/06152851/saling-tantang-wiranto-kivlan-zen-dan-momentum-penuntasan-kasus-kerusuhan

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke