Atas pernyataannya itu, Sandiaga dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak dilaporkan oleh sejumlah eks kombatan GAM ke Polda Aceh.
"Kalau misalnya ada sebagian dari teman-teman GAM yang melaporkan, saya serahkan prosesnya kepada kepolisian. Kami siap untuk diklarifikasi tindak lanjutnya," ujar Sandiaga di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Sandiaga menjelaskan, pernyataannya tersebut bermula dari masukan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf.
Menurut Sandiaga, Muzakir mengatakan ada sebagian eks kombatan GAM yang menggunakan lahan Prabowo.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan Prabowo menginginkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu dapat membuka peluang terciptanya lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Yang kita sampaikan kemarin adalah murni masukan dari Pak Muzakir Manaf. Bahwa ada sebagian daripada eks kombatan GAM yang menggunakan lahan Pak Prabowo dan itu sudah kami sampaikan," kata Sandiaga.
"Karena Pak Prabowo menginginkan juga lahan itu bisa berpeluang untuk membuka lapangan kerja untuk penghasilan, kesejahteraan masyarakat setempat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah perwakilan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Bener Mariah dan Aceh Tengah melaporkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak dan Sandiaga Uno ke Polda Aceh, Senin (25/2/2019).
"Yang kami laporkan ke Polda Aceh yaitu Dahnil Anzar Simanjutak dan Sandiaga Uno. Mereka telah memfitnah eks kombatan GAM melalui pernyataan di media dengan menyebutkan lahan Prabowo di Aceh digunakan eks kombatan GAM," ujar Muhammad Reza Maulana SH, kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi eks Kombatan Aceh Bersatu.
Reza mengatakan, laporan yang disampaikan ke Polda Aceh tersebut sebagai bentuk klarifikasi melalui prosedur hukum atas pernyataan yang telah disampaikan Dahnil Anzar Simanjutak dan Sandiaga Uno yang sangat merugikan mantan kombatan GAM.
"Kami lapor mereka karena keduanya berbicara di sejumlah media dan sudah tersebar tentang eks kombatan GAM kemudian menggunakan lahan Prabowo, dan faktanya itu tidak benar. Makanya kami klarifikasi dengan proses hukum, sehingga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
Laporan yang disampaikan eks kombatan GAM ke Polda Aceh itu terkait dugaan tindak pidana hoaks dan Undang-undang ITE, karena pernyataan mereka tersebar melalui media dan telah tersebar luas di berbagai media online.
"Yang kami lapor pidana ITE dan penyebaran melalui media elektronik," ucapnya.
Sementara itu, Joni Suryawa, satu dari dua belasan eks kombatan GAM yang ikut saat membuat laporan, menyebutkan bahwa dampak dari pernyataan Dahnil Anzar Simanjutak dan Sandiaga Uno sangat merugikan mereka.
Bahkan pernyataan itu telah menjadi polemik di tengah masyarakat saat ini yang seolah-olah mereka selama ini menggunakan lahan Prabowo.
"Pernyataan hoaks mereka itu sangat merugikan kami. Faktanya kami tidak menggunakan lahan Prabowo, tapi dampak dari pernyataan itu di tengah masyarakat seolah kami telah menerima sesuatu, padahal itu tidak benar," ujar Joni.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/18323621/respons-sandiaga-setelah-dilaporkan-eks-kombatan-gam-ke-polda-aceh