Hal itu disampaikan Nila menanggapi penghapusan dua obat kanker usus dari fasilitas BPJS Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret.
Dua obat kanker yang kini tak lagi ditanggung adalah bevasizumab dan cetuximab.
"Obat itu harus efektif. Kami enggak main beli kasih begitu saja begitu. Sekarang selalu dinilai. Oleh kami ada namanya HTA (Health Technology Assesment) yang menilai. Betul enggak obat ini diperlukan atau ada juga penggantinya yang sama juga efektifnya tapi harga lebih murah," kata Nila saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan nantinya akan ada obat generik yang menggantikan dua obat kanker usus yang akan dihapus dari fasilitas BPJS.
Karena itu, kata Nila, pemerintah akan tetap memberikan pengganti dua obat tersebut dengan mempertimbangkan harganya.
"Jadi obat untuk kanker kita berikan obat dasar pengobatan. Ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya, untuk memperpanjang, nah ini dilihat dulu cost-nya itu," ujar Nila.
"Nanti tentu bicara dengan profesi, bicara dan semuanya. Kalau semuanya (pasien) sudah dapat misalnya, kami tidak berarti harus langsung berentikan, tidak ya dek," lanjut dia.
Sebelumnya, mulai 1 Maret BPJS Kesehatan akan menghapus dua obat kanker usus melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dua obat tersebut yakni bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker dan cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/20292181/menkes-siapkan-alternatif-obat-kanker-usus-yang-tak-lagi-ditanggung-bpjs