Menurutuasa Hukum Yayasan/SMA Pangudi Luhur, Ichsan Kurniagung, saat itu pihak sekolah hanya menyediakan hall untuk Sandiaga bermain basket. Perkara terjadi aktivitas politik, pihak sekolah mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Pihak sekolah hanya mengizinkan para alumni (termasuk Sandiaga Uno) untuk menggunakan Hall SMA Pangudi Luhur untuk bermain basket," kata Ichsan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).
"Bahwa apabila ternyata digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye, hal ini tidak pernah diketahui ataupun diizinkan oleh pihak sekolah," sambungnya.
Ichsan mengatakan, pihak sekolah diwakili oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Mulyono, telah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu.
Ia hadir memenuhi panggilan Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sandiaga Uno, karena terindikasi melakukan aktivitas politik di lingkungan pendidikan.
Kepada Bawaslu, kata Ichsan, Mulyono memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak memihak pasangan calon tertentu.
"Perlu diketahui, pada tanggal 6 Februari 2019 Yayasan Pusat Pangudi Luhur juga telah mengeluarkan surat larangan kegiatan politik termasuk kampanye di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pangudi Luhur," ujar Mulyono.
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan melakukan aktivitas kampanye di tempat yang dilarang, yaitu lembaga pendidikan.
Pelapor merupakan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri).
Laporan mereka mengacu dari foto Sandiaga yang mengacungkan dua jari di lingkungan SMA Pangudi Luhur Jakarta. Foto tersebut beredar luas di media sosial.
Larangan peserta pemilu kampanye di lembaga pendidikan tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/20071601/sma-pangudi-luhur-bantah-fasilitasi-sandiaga-deklarasi-dukungan-politik