Salin Artikel

SMA Pangudi Luhur Bantah Fasilitasi Sandiaga Deklarasi Dukungan Politik

Menurutuasa Hukum Yayasan/SMA Pangudi Luhur, Ichsan Kurniagung, saat itu pihak sekolah hanya menyediakan hall untuk Sandiaga bermain basket. Perkara terjadi aktivitas politik, pihak sekolah mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Pihak sekolah hanya mengizinkan para alumni (termasuk Sandiaga Uno) untuk menggunakan Hall SMA Pangudi Luhur untuk bermain basket," kata Ichsan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

"Bahwa apabila ternyata digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye, hal ini tidak pernah diketahui ataupun diizinkan oleh pihak sekolah," sambungnya.

Ichsan mengatakan, pihak sekolah diwakili oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Mulyono, telah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu.

Ia hadir memenuhi panggilan Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sandiaga Uno, karena terindikasi melakukan aktivitas politik di lingkungan pendidikan.

Kepada Bawaslu, kata Ichsan, Mulyono memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

"Perlu diketahui, pada tanggal 6 Februari 2019 Yayasan Pusat Pangudi Luhur juga telah mengeluarkan surat larangan kegiatan politik termasuk kampanye di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pangudi Luhur," ujar Mulyono.

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan melakukan aktivitas kampanye di tempat yang dilarang, yaitu lembaga pendidikan.

Pelapor merupakan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri).

Laporan mereka mengacu dari foto Sandiaga yang mengacungkan dua jari di lingkungan SMA Pangudi Luhur Jakarta. Foto tersebut beredar luas di media sosial.

Larangan peserta pemilu kampanye di lembaga pendidikan tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/20071601/sma-pangudi-luhur-bantah-fasilitasi-sandiaga-deklarasi-dukungan-politik

Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke