Salin Artikel

"Harus Ada Sanksi karena Jokowi Melanggar Aturan KPU"

Kemarin, Jokowi mengungkapkan adanya penguasaan lahan ratusan ribu hektare oleh Prabowo. Calon wakil presiden Sandiaga Uno menganggap apa yang dilontarkan Jokowi telah menyerang pribadi Prabowo.

"Iya, kami menganggapnya itu menyerang pribadi Pak Prabowo. Biarkan masyarakat yang menilai etis atau tidaknya," ujar Sandiaga singkat di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2019).

Direktur relawan BPN Fery Mursyidan Baldan menambahkan, serangan pribadi yang diduga dilakukan Jokowi telah menunjukkan bahwa dirinya tidak beretika dan melanggar tata tertib yang dituangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira jelas ya tidak boleh menyerang dan sebagainya, itu sangat jelas. Harus ada sanksi karena Jokowi melanggar aturan KPU," ungkap Fery.

Dia meminta KPU untuk segera mengusulkan sanksi terhadap Jokowi jika hal tersebut terbukti melanggar PKPU.

Menurutnya, larangan perlu diikuti oleh sanksi, jika tidak, untuk apa dibentuk larangan atau aturan dalam Pemilu 2019.

Adapun Direktur Materi dan Debat BPN Sudirman Said mengingatkan KPU untuk menegakkan aturan mengenai serangan terhadap pribadi seorang capres-cawapres dalam debat.

"Diatur oleh KPU kok untuk tidak menyerang pribadi, kok masih terus dilakukan. Kita ingatkan ke KPU, itu Anda punya aturan coba dong ditegakkan," kata Sudirman.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/18/19025251/harus-ada-sanksi-karena-jokowi-melanggar-aturan-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke