Daftar caleg mantan napi korupsi hanya akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa.
"Enggak kami umumkan di TPS. Kami umumkan (di situs resmi KPU dan media massa) saja," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
KPU menyatakan, dengan mengumumkan daftar caleg eks koruptor, bukan berarti KPU meminta masyarakat tak memilih yang bersangkutan. Pilihan tetap dikembalikan ke publik.
"Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," ujar dia.
Ilham memastikan akan ada penambahan jumlah caleg eks koruptor. Diperkirakan, tambahannya mencapai lebih dari 14 orang.
Saat ini, KPU tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi data caleg eks koruptor ke KPU daerah.
"Kami pastikan semua from, bahwa mereka napi koruptor. Dengan apa, dengan cek dokumennya, kan gitu. Kalau kami sebut mantan napi tapi bukan, kan bahaya, mencemarkan nama baik, kemudian kami dianggap tak profesional," ujar Ilham.
Daftar caleg eks koruptor hasil penambahan, kata Ilham, akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.
Usul ini salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Ia menyarankan supaya KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS, tidak hanya di situs resmi KPU maupun media massa.
"Apa yang dilakukan kpu tentu sangat diperlukan. Tetapi menurut saya perlu diperkuat lagi dengan bahkan mengumumkan di TPS," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/16285871/kpu-putuskan-tak-umumkan-daftar-caleg-eks-koruptor-di-tps