Bambang ingin nama hakim baru MK diumumkan paling lambat pada masa penutupan sidang paripurna, Rabu (13/2/2019).
"Justru saya menghendaki ini tidak diulur, saya selaku pimpinan dan ketua DPR menghendaki hakim MK sudah bisa ditetapkan pada sidang paripurna terkahir," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Bambang mengatakan, pengumuman harus dipercepat agar tidak muncul tuduhan adanya lobi-lobi politik. Selain itu, masa kerja hakim MK sebelumnya juga sudah habis.
Menurut Bambang, setiap fraksi pasti sudah memiliki pilihan atas para calon hakim MK.
Jika alasannya ingin meminta pendapat ahli, kata Bambang, hal itu bisa dilakukan hari ini. Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pengumuman itu.
"Menurut saya tidak ada lagi sebetulnya alasan yang bisa dipakai untuk menunda itu, karena saya meyakini saya pernah pimpinan Komisi III, ini hanya soal ketuk palu," ujar Bambang.
Bambang akan menanyakan hal ini kepada pimpinan Komisi III. Dia berharap Komisi III tidak menunda pengumumannya terlalu lama.
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/12182051/ketua-dpr-tak-ada-alasan-penundaan-penetapan-hakim-mk