Salin Artikel

Begini Metode Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri

Pemungutan suara dilakukan di 130 titik yang tersebar di 5 benua di dunia oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Masing-masing PPLN sedang menyiapkan, sedang rekruitmen untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) luar negeri," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Selain mencoblos di TPS, pemilih di luar negeri juga dimungkinkan menggunakan hak pilihnya melalui 2 metode lain, yaitu pos dan kotak suara keliling (KSK).

Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan.

Melalui sistem ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos.

Sementara itu, metode kotak suara keliling dilakukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkungan yang tak terlalu jauh dari WNI.

"Sehingga bisa dilayani, tapi jauh dari kantor Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) atau kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)," terang Viryan.

Menurut Viryan, 3 metode pemilihan ini dirancang untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya.

"Tiga metode ini bisa jangkau semua pemilih. Jadi semangatnya menyesuaikan dengan kondisi WNI, para pemilih kita di luar negeri," kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, terdapat total 2.058.191 pemilih WNI yang berdomisili di luar negeri. Jumlah itu terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 laki-laki.

Sementara itu, jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 orang, dengan rincian pemilih laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/15261791/begini-metode-pemungutan-suara-pemilu-di-luar-negeri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke