Syafi'i mengatakan, dalam proses uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan mencermati setiap calon hakim MK yang belum menyerahkan LHKPN.
"Ya itu menjadi salah satu pertimbangan. Artinya semua yang menyangkut integritas seseorang, kami pertimbangkan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Kendati demikian, lanjut Syafi'i, LHKPN tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.
Komisi III memiliki beberapa pertimbangan lain yang menjadi tolok ukur dalam menyeleksi calon hakim MK.
Misalnya, terkait pengetahuan di bidang hukum, keberanian, kejujuran, memiliki wawasan yang luas dan integritas.
Dengan demikian, seorang calon yang belum melaporkan LHKPN bisa saja terpilih jika memiliki nilai yanh baik dalam tolok ukur yang lain.
"Kan ada juga, mungkin kelemahannya cuma belum lapor LHKPN tapi yang lain bagus semua. ada yang sudah lapor LHKPN tapi hal yang lain kurang," kata Syafi'i.
"Makanya semuanya jadi pertimbangan, salah satunya LHKPN. tapi harus dicatat itu bukan satu-satunya pertimbangan," ujar dia.
Sejak Rabu (6/2/2019) hingga Kamis (7/2/2019), Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah:
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya punya kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK.
Namun, sebanyak lima dari sembilan calon hakim yang punya kewajiban itu diduga belum melaporkan LHKPN.
Setelah uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan menggelar rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK.
Ada dua calon hakim yang dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada Maret 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/17184691/komisi-iii-pertimbangkan-kepatuhan-calon-hakim-mk-laporkan-harta-kekayaan