Menurut dia, dalam UU ITE banyak terdapat pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi netizen dan aktivis politik.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat ditanya apa saja yang ia sampaikan saat mengunjungi terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Dan kami juga tadi sampaikan kalau Prabowo-Sandiaga diberi amanah Insya Allah kami akan revisi Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan pasal karet. Ini netizen dan aktivis khawatir dan kami ingin membentengi diri kami sendiri karena kekuasaan itu memabukkan," kata Sandiaga di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sandiaga mengatakan, masyarakat memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya tanpa perlu dibatasi ketakutan akan pasal karet di UU ITE.
Namun, saat ditanya pasal berapa yang dimaksud pasal karet dan hendak direvisi, Sandiaga mengatakan, hal itu masih dikaji oleh tim hukumnya.
"Ini lagi direview oleh tim hukum kami. Jangan sampai karena ada pasal karet dan ranah yang abu-abu interpretasinya bisa macam-macam. Itu akan dihilangkan, kami yakini bahwa Undang-Undang ITE beberapa pasal tersebut mengundang interpretasi abu-abu, akan kami revisi," ujar Sandiaga.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/09542411/sandiaga-berjanji-inisiasi-revisi-uu-ite-jika-terpilih