KPU baru saja mengumumkan daftar caleg mantan napi korupsi, pada Rabu (30/1/2019).
"Saya kira ke depan KPU harus lakukan sosialisasi, percuma kalau dia hanya mengumumkan di media massa, mainstream saja," kata Lucius saat ditemui di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Ia berpandangan, nama-nama caleg bermasalah tersebut belum tentu menjangkau masyarakat di level akar rumput, jika hanya mengumumkan melalui media massa.
Oleh karena itu, Lucius berharap KPU perlu memikirkan langkah strategis agar masyarakat di daerah pemilihan (dapil) caleg bermasalah tersebut menerima informasi itu.
"Saya kira KPU tidak berhenti di sini, memastikan nama orang itu bisa sampai ke dapil dimana dia mencalonkan, itu KPU harus buat jaminan dari awal, harus ada upaya strategis misinya bisa dieksekusi ke dapil," jelasnya.
Menurut Lucius, parpol tidak memberikan pendidikan politik dengan keputusan mereka masih mencalonkan caleg eks koruptor.
Oleh karena itu, sekecil apapun upaya yang dilakukan, seperti pengumuman yang dilakukan KPU, diharapkan dapat menyentil parpol agar misi pemberantasan korupsi terus berjalam.
Sebelumnya, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/20330261/kpu-diharapkan-sosialisasikan-daftar-caleg-eks-koruptor-hingga-ke-dapilnya