Salin Artikel

Meutya Hafid: UU ITE Saat Ini adalah Versi yang Terbaik

Kata dia, hal ini juga disetujui oleh semua perwakilan fraksi sewaktu masih dalam rapat pembahasan di Komisi I.

"Dalam pernyataan-pernyataan fraksi, semua punya kecenderungan yang mengambil kesepakatan bersama di komisi I. Artinya itu bukan sikap satu atau dua fraksi saja tapi kesepakatan Komisi I bahwa memang untuk saat ini, inilah bentuk terbaik dari UU ITE," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Kamis (31/1/2019).

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai UU ITE yang sudah banyak menelan "korban".

Dalam revisi UU ITE yang terakhir, kata Meutya, dinamikanya sudah luar biasa. Beberapa poin yang saat ini sering menjadi persoalan seperti soal SARA, pencemaran nama baik, dan pornografi di media elektronik sudah dibahas mendalam.

"Ketiga hal ini memang sudah bolak balik dibahas dalam rapat revisi sebelumnya," kata dia.

Jika undang-undang ini direvisi kembali, Meutya berpendapat, perdebatannya tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.

Kendati demikian, dia menegaskan, sebenarnya sebuah UU sangat bisa untuk direvisi kembali.

Alih-alih direvisi, dia menilai lebih baik dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah khususnya terhadap pasal-pasal yang selama ini disebut pasal karet.

"Misalnya pencemaran nama baik itu mencakup apa saja. Saya rasa tidak perlu sampai mengubah UU-nya tetapi bisa diturunkan melalui PP," ujar Meutya.

"Jadi penjelasan mengenai pasal pasal supaya tidak dianggap pasal karet itu bisa dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah," tambah dia.

Meutya berpendapat UU ITE masih tetap dibutuhkan di Indonesia. Apalagi, di tengah banyaknya isu-isu yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di internet, tanpa UU ITE, dikhawatirkan akan semakin masif.

"Dengan UU ITE saja kita lihat masih banyak sekali isu SARA di internet, isu-isu yang terkait pencemaran nama baik, dan juga asusila. Apalagi kalau tidak ada," kata Meutya.

Adapun sejak disahkan, UU ITE telah menuai kontroversi. Ini disebabkan UU ITE terlalu lentur sehingga sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Sejauh ini, beberapa nama sudah pernah tersandung UU ITE, bahkan hingga dibui, hanya karena menyampaikan pendapatnya di media elektronik.

Sebut saja Prita Mulyasari, Buni Yani, Nazriel Irham, Baiq Nuril Maknun, Muhammad Arsyad, Ratna Sarumpaet, dan terakhir Ahmad Dhani.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/18542731/meutya-hafid-uu-ite-saat-ini-adalah-versi-yang-terbaik

Terkini Lainnya

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke