Sebaliknya, pengurus daerah malah menggugat aturan yang melarang mantan koruptor mengikuti Pileg ke PTUN dan Mahkamah Agung.
"Kita sudah minta ke DPD masing-masing untuk tidak mencalonkan mantan koruptor. Namun demikian mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dimenangkan," ujar Riza ketika dihubungi, Kamis (31/1/2019).
"Ketiga mereka juga melakukan gugatan ke PTUN dan MA dan mereka juga dimenangkan," tambah dia.
Riza mengatakan partai tidak punya hak untuk melarang setelah mereka memenangkan gugatan. Meski demikian, dia menegaskan Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kami partai enggak bisa memaksa warga negara untuk tidak mencalonkan karena UU memperbolehkan. Kami hanya bisa mengimbau, tetapi mereka berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu, PTUN dan MA," kata Riza.
Adapun, caleg eks koruptor yang dicalonkan Gerindra ada pada tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Riza mengingatkan berkas pencalonan mereka bukan ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, kata Riza, sejak awal Prabowo dan DPP Gerindra sempat tidak tahu ada yang mencalonkan mantan koruptor.
"Kalau provinsi dan kabupaten itu yang tanda tangan masing-masing. Kita orang DPP partai, jangankan Pak Prabowo, saya sendiri baru tahu belakangan setelah diumumkan oleh Bawaslu," ujar Riza.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019).
Dari 49 nama yang disampaikan KPU, 40 di antaranya merupakan caleg DPRD, dan 9 orang lainnya caleg DPD.
Sebanyak 6 caleg eks koruptor berasal dari Partai Gerindra. Ini daftar namanya, seperti dirilis KPU:
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/12330741/dpp-gerindra-kami-sudah-minta-dpd-tak-calonkan-eks-koruptor-tetapi