Salin Artikel

Istri Mantan Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung karena Rekening Gendut

Tin yang merupakan pejabat eselon III di Mahkamah Agung itu diperiksa atas dugaan kasus rekening gendut.

"Hasilnya sudah clear, saya melakukan pembuktian terbalik," ujar Tin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).

Tin bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Menurut Tin, pemeriksaan itu dilakukan sejak 2016 hingga 2018. Kejaksaan mecurigai adanya uang masuk dalam jumlah besar ke rekening pribadinya.

Tin pernah memberikan keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, menurut Tin, hasilnya penyelidik tidak menemukan ada tindak pidana korupsi.

Menurut Tin, uang yang dikirim ke rekeningnya itu merupakan uang pinjaman suaminya ke bank.

"Dikira saya kerja di MA dengan korupsi. Setelah diteliti Kejaksaan Agung, clear itu pinjaman Pak Nurhadi untuk beli rumah," kata Tin.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Diduga, pengajuan PK tersebut melibatkan peran Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dari kediaman Tin dan Nurhadi. Diduga, uang tersebut ada kaitannya dengan perkara suap.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/15585611/istri-mantan-sekretaris-ma-pernah-diperiksa-kejagung-karena-rekening-gendut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke