Nuril perjalanan kasusnya kepada anggota Komisi III. Dia telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan hal yang sebaliknya.
"Saya berpikir rasa keadilan itu tidak ada di saya. Seharusnya yang menyebabkan semua ini, kepsek saya itu harusnya juga merasakan hal yang sama," ujar Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/1/2019).
Kepala sekolah yang dimaksud Nuril adalah mantan atasannya di SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila.
Nuril mengatakan, dia juga sudah melaporkan Muslim ke polisi. Namun, penyelidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti.
Anggota Komisi III Arsul Sani yang memimpin rapat tersebut mempertanyakan rencana Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Apakah teman-teman sudah mengajukan PK atau belum?" tanya Arsul.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan bahwa PK sudah diajukan ke Mahkamah Agung. Saat ini mereka masih menunggu putusan MA atas PK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/17145041/baiq-nuril-mengadukan-nasibnya-ke-komisi-iii-dpr