Salin Artikel

Kemendagri Minta Wabup Trenggalek Segera Menghadap Gubernur Jatim

Mas Ipin, sapaannya, diketahui meninggalkan tugas sejak 9 Januari 2019.

Kemudian, pada 19 Januari 2019, Mas Ipin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati tanpa keterangan dalam surat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.

"Apapun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan duduk persoalannya," ujar Kepala Pusat Penerangan  Kemendagri Bahtiar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Tak hanya kepada Bupati Trenggalek dan Gubernur Jatim, Mas Ipin juga perlu menjelaskan duduk masalahnya kepada masyarakat.

Bahtiar menjelaskan, kepala daerah perlu memberi contoh yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi.

Harapannya, kata Bahtiar, pemberian penjelasan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan agar Mas Ipin dapat kembali bertugas.

"Supaya tidak menjadi polemik di masyarakat dan kembali bertugas," jelasnya.

Dalam surat mengenai menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek tersebut disebutkan pada tanggal 19 Januari 2019 lalu perwakilan gubernur Jawa Timur meminta klarifikasi pejabat sekretaris daerah kabupaten Trenggalek.

Hal itu terkait keberadaan wakil bupati yang menghilang selama satu minggu sejak 9 Januari 2019.

Kemudian sejumlah pejabat di pemerintahan kabupaten Trenggalek melakukan penggalian informasi, utamanya dari tim protokol termasuk ajudan wakil bupati.

Berdasarkan informasi yang digali, protokol maupun ajudan tidak mengetahui keberadaan Muhammad Nur Arifin sejak 9 Januari 2019. Pada tanggal itu, mereka juga tidak mendampingi secara kedinasan.

Dari rangkaian kronologi tersebut, pemerintah kabupaten Trenggalek mendapat kesimpulan bahwa Bupati Trenggalek berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur bahwa Wakil Bupati telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat publik tanpa izin.

Larangan meninggalkan tugas bagi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf j UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/11270111/kemendagri-minta-wabup-trenggalek-segera-menghadap-gubernur-jatim

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke