Permintaan Ade tersebut merespons pemberhentian SAB oleh Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019.
"Saya berharap DJSN tetap menjalankan mandatnya sampai pada tahap mengumumkan temuan tentang apakah perilaku SAB dianggap pantas atau tidak sebagai seorang anggota dewas BPJS-TK," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).
Ade mendesak tim panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya. Sebab, hal itu menyangkut integritas BPJS-TK sebagai sebuah lembaga negara.
"Meskipun presiden sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan SAB yang mengajukan permohonan pengunduran diri, tim panel sejatinya tetap berjalan dan tidak boleh dihentikan oleh DJSN," ungkapnya.
Tim panel, lanjut Ade, sudah bekerja secara intensif. RA, sekretaris pribadi SAB yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersebut juga sudah menberikan kesaksian lisan dan menyertakan bukti-bukti digital percakapan dari SAB ke RA di aplikasi Whatsapp.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS-TK Poempida Hidayatulloh menuturkan bahwa SAB resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden.
"Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).
Sementara itu, Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebut telah membentuk tim panel untuk memantau perkembangan kasus ini.
"Sudah membentuk tim panel untuk memeriksa dan kita merespon terkait dengan pelaporan itu (SAB). Itu prosedurnya," ujar Sigit.
Adapun RA mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga SAB di tempat dia bekerja. RA mengungkapkan, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
Sementara SAB sendiri membantah tuduhan yang dilayangkan RA tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/11421121/sab-diberhentikan-dari-dewas-bpjs-tk-djsn-diminta-tetap-tuntaskan-kasus