Laporan-laporan ini diterima melalui hotline yang telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola.
“Saat ini untuk laporan yang masuk ke call center Satgas Antimafia Bola sudah ada 338 laporan dari masyarakat sejak Satgas dibentuk,” kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan kajian dan analisa. Dari 338 laporan itu, yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi ada 73 laporan.
“Ada 73 laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh Satgas untuk dilakukan investigasi atau penyelidikan,” kata Dedi.
Dari 73 laporan itu diklusterkan ke beberapa bagian seperti laporan terkait pengurusan, laporan terkait wasit, laporan terkait pertandingan yang aneh, pemain yang aneh, dan laporan tentang ancaman.
“Sudah mulai masuk laporan tentang ancaman beberapa orang, sudah dilaporkan ke satgas antimafia bola,” kata Dedi.
Satgas juga menetapkan status tersangka kepada perangkat pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan.
Empat tersangka itu adalah CH (pelaku cadangan wasit), DS (sebagai pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan), P (selaku asisten wasit I) dan MR (sebagai asisten wasit II).
Namun, empat tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Pada kesempatan itu, Dedi mengatakan, Satgas Antimafia Bola juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan (Sekjen PSSI) di Polda Metro Jaya,” kata Dedi.
Sebelumnya, satgas antimafia bola menetapkan tersangka wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari.
Lalu, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf direktur penugasan wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/12521071/hingga-saat-ini-satgas-antimafia-bola-terima-338-laporan