Peserta juga diimbau tak memberikan pertanyaan yang tidak konseptual.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan hal ini telah disepakati oleh kedua tim kampanye dalam sejumlah rapat persiapan debat.
"Pertanyaanya harus substansial, sehingga harus bersifat konseptual. Arahnya jelas untuk menghindari pertanyaan yang tidak substansial," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Wahyu mengatakan, pertanyaan yang tidak substansial atau jauh dari tema yang diusung dalam debat tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Padahal, tujuan dari debat adalah menyampaikan visi misi pasangan calon ke muka umum, supaya publik dapat menentukan pilihan calon pemimpin mereka.
"Kami ingin debat ini bermanfaat untuk paslon dan masyarakat. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan TKN dan BPN, jadi debat itu harus mengedukasi," ujar Wahyu.
Wahyu menjanjikan, debat perdana pilpres tidak hanya akan mengedukasi publik, tetapi juga menarik untuk disimak.
Nantinya, akan ada enam segmen dalam debat dengan dua metode lontaran pertanyaan.
Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode lontaran pertanyaan terbuka.
Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU. Masing-masing paslon akan diberi 1 pertanyaan dari setiap tema.
Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup. Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/14350321/kpu-ingatkan-kandidat-lempar-pertanyaan-yang-substansial-dalam-debat