Ia mengatakan, kapasitas Jokowi saat menyampaikan pidato tersebut bukan sebagai calon presiden.
"Pak Jokowi kapasitasnya sebagai presiden bukan sebagai capres," ujar Ace ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Ace mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi terkait pencapaian pemerintah selama beberapa tahun terakhir, bukan kampanye.
Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong, menyebutkan, pidato tersebut seharusnya tayang pada Desember 2018 untuk menyambut tahun baru 2019. Namun, penayayangannya ditunda karena ada bencana tsunami.
"Tidak betul seperti visi misi 5 tahun ke depan, itu seperti pidato awal tahun sebagai presiden," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji acara penyampaian visi misi Joko Widodo yang ditayangkan stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU mengkaji apakah konten acara dan masa iklan kampanye di media massa.
"Ini masa kampanye, cuma kan dalam masa kampanye kan ada aturan main. Bahwa metode kampanye juga ada 9, salah satunya adalah iklan kampanye di media massa," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, iklan kampanye media massa akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.
"Iklan kampanye yang berlangsung di KPU itu belum berlangsung. Itu nanti 21 hari (jelang masa akhir kampanye), berbarengan dengan (metode kampanye) rapat umum," ujar dia.
Meski demikian, Wahyu mengatakan, tidak semua iklan di media yang berhubungan dengan peserta pemilu merupakan iklan kampanye. Sebab, ada juga pemberitaan terkait kampanye.
Untuk itu, para pemangku kepentingan harus melakukan kajian terhadap konten acara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/19094651/soal-pidato-di-tv-jubir-sebut-kapasitas-jokowi-sebagai-presiden-bukan-capres