Salin Artikel

Tanggapan Jaksa Agung soal Kasus HAM di Kejagung yang Disebut Tak Ada Kemajuan

Sembilan berkas itu harus dilengkapi, baik dari sisi formil dan materiil. Jika dua aspek itu terpenuhi, Kejaksaan baru bisa menaikkannya ke tahap penyidikan.

Hal itu dikatakan Prasetyo merespons pernyataan Komnas HAM terkait pengusutan kasus pelanggaran berat HAM yang secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan.

“Sekarang masih proses prapenuntutan berkas yang dikirim penyelidik (Komnas HAM) diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), nanti disimpulkan sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap diterbitkan P21, kalau belum dikembalikan dengan petunjuk,” ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selaran, Jumat(11/1/2019).

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan meminta 9 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dilengkapi oleh Komnas HAM, baik dari bukti maupun keterangan saksi.

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang disampaikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung adalah:

  • Peristiwa 1965/1966
  • Peristiwa Talangsari Lampung 1998
  • Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  • Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  • Peristiwa Wasior dan Wamena
  • Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
  • Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak dan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan.

“Kasus pelanggaran HAM berat bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, bukan hanya kejaksaan saja, bukan hanya Komnas HAM sendiri juga, bukan hanya pemerintah. Ada juga DPR, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu ini nggak bisa diselesaikan oleh jaksa sendiri,” ujar Prasetyo.

“Sudah saya katakan ada keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan muaranya ke persidangan. Kalau memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan yudisial,” lanjut dia.

Kejaksaan juga tak ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berlarut-larut.

“Penyelidikan berawal sejak tahun 2007 sampai sekarang. Kita juga tidak mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat, karena hasilnya kalau tetap dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Namun, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apapun dari hasil penyelidikan Kejagung itu.

“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/15113881/tanggapan-jaksa-agung-soal-kasus-ham-di-kejagung-yang-disebut-tak-ada

Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke