Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
“Polri akan membentuk satgas (Satuan Tugas) dukungan pengamanan bantuan sosial oleh Kemensos,” ujar Kapolri.
Tito mengatakan, pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari keseriusan pemerintah untuk menjalankan program bantuan sosial.
“Kita melihat kesungguhan dari Bapak Presiden untuk memerhatikan masyarakat kurang mampu dari tahun ke tahun meningkat. Tahun lalu (anggaran bantuan sosial) lebih kurang Rp 39 triliun, tahun ini naik menjadi Rp 54,3 triliun angka yang besar,” kata Tito.
Satgas Polri akan dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Muktiono. Ke depannya, satgas akan dibentuk di setiap kepolisian daerah.
“Saya minta Beliau paralel partner dengan Pak Irjen Kemensos yang ditunjuk oleh Bapak Mensos untuk bicara teknis anggaran Rp 54 triliun paket program ke mana saja. Setelah itu distribusinya bagaimana karena ini melibatkan network yang luas sampai ke jutaan masyarakat,” ujar Tito.
Satgas bertugas melakukan supervisi terhadap sasaran-sasaran program bantuan sosial agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal pengamanan program bantuan sosial.
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu mencakup pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, dan kerja sama lain yang disepakati.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/12160401/polri-akan-bentuk-satgas-pengamanan-bantuan-sosial-dari-kemensos