Salin Artikel

Sekjen DPR Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini 14 Berkas yang Harus Dipenuhi

Sekjen DPR RI pun mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS di lembaganya pada Rabu (9/1/2019) malam. Pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) itu dicantumkan di situs resmi DPR RI.

Hal tersebut menandakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan.

Pemberkasan tersebut dilaksanakan pada 22-24 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Pusat.

Surat resmi bertanda tangan Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS Sekjen DPR Damayanti tersebut menyebutkan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos tersebut diminta untuk hadir 30 menit sebelum pemberkasan dimulai.

Peserta juga harus membawa kartu tanda peserta ujian dan dokumen asli maupun legalisir.

Ditegaskan, peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir dan tidak melengkapi dokumen persyaratan tersebut.

Berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi:

1. Asli kartu tanda peserta ujian.
2. Surat lamaran sesuai ketentuan.
3. Fotokopi ijasah dari SD hingga pendidikan terakhir dilegalisir dari pihak berwenang.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat tanda pencari kerja (kartu kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
7. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) terbaru dari rumah sakit pemerintah setempat, dan harus ditandatangani oleh dokter.
8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, perkusor, dan zat adiktif laind ari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditantangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium.
9. Pasfoto pakaian sipil ukuran 3x4 berlatar belakang merah (8 lembar), ukuran 4x6 (8 lembar), dengan diberi keterangan nama di balik pas foto.
10. Akte kelahiran.
11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
13. Fotokopi rekening Bank Mandiri.
14. Sertifikat asli Bahasa Inggris dan sertifikat TOEFL paling lama ditetapkan pada tanggal 1 September 2016.

Informasi lengkap mengenai berkas tersebut, beserta cara penyusunan berkas dapat diunduh di sini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/09571811/sekjen-dpr-umumkan-hasil-akhir-cpns-ini-14-berkas-yang-harus-dipenuhi

Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke