Namun, menurut Tedy, dia diminta agar tidak memberikan keterangan yang benar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tedy diminta menutupi peran Fahmy dalam kasus korupsi premi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Hal itu dikatakan Tedy kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019). Tedy bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono.
"Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum saya dipanggil KPK, dia bilang, 'Kamu bertahan saja. Kelurga kamu saya jamin. Kamu saya kasi Rp 1 miliar," kata Tedy.
Menurut Tedy, Fahmy juga memberikan jasa pengacara untuk mendampinginya saat diperiksa oleh KPK. Namun, pada akhirnya Tedy menolak semua permintaan Fahmy.
Saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Tedy meminta waktu kepada penyidik untuk berpikir dan merenung sebentar. Tedy kemudian bertekad untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kepada penyidik, saya minta waktu berpikir, mau ngomong benar atau salah. Akhirnya saya buka semua. Saya berikan bukti tulisan bahwa saya diarahkan," kata Tedy.
Dalam kasus ini, nama Tedy digunakan oleh atasannya untuk berpura-pura sebagai agen asuransi Jasindo.
Menurut jaksa, hal itu untuk merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Perbuatan itu dinilai memperkaya Budi Tjahjono sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/17183391/saksi-kasus-korupsi-mantan-dirut-jasindo-dijanjikan-rp-1-miliar-untuk-tutup