Ketidakhadiran GKR Hemas sebanyak 12 kali dalam rapat-rapat DPD menjadi alasan ia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD.
Namun, GKR Hemas mengatakan, dirinya tetap mengunjungi warga di daerah pemilihannya, di DI Yogyakarta.
"Seperti yang saya lakukan misalnya masa reses, saya selalu bekerja ke daerah, kemudian memberikan laporan ke DPD," terang GKR Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, dana reses yang tidak ia dapatkan bukan menjadi penghambat niatnya untuk terus bekerja.
Sebelumnya, GKR Hemas mengatakan bahwa dana reses tersebut sudah tidak ia terima sejak tahun 2017.
"Walaupun dana reses itu tidak turun, saya tetap bekerja," katanya.
Kemudian, ia pun bergurau bahwa ketidakhadirannya pada rapat-rapat tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kemalasannya.
Kendati demikian, GKR Hemas menegaskan kemalasannya itu adalah bentuk protes terhadap pimpinan DPD saat ini yang berkuasa.
"Kalau dibilang malas ya malas orang enggak pernah datang. Malas dalam konotasi bahwa saya tidak mengakui kepemimpinannya," ujarnya.
Atas dualisme di pucuk pimpinan DPD tersebut, GKR Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019).
Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan tersebut lewat jalur hukum.
GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke OSO tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI.
"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," tegasnya.
Menurutnya, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambil alihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.
Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/18280981/tak-hadiri-rapat-hingga-diberhentikan-sementara-gkr-hemas-mengaku-tetap