Hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Febri mengatakan, KPK telah menerima pemberitahuan terkait putusan banding terdakwa Syafruddin.
"Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya yaitu, pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).
Menurut Febri, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK terhadap Syafruddin, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan. Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," ujar Febri.
Febri mengungkapkan, apabila nantinya pihak Syafruddin mengajukan kasasi, KPK siap menghadapi upaya tersebut.
"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI ini," ujar Febri.
Di sisi lain, ia mengatakan, KPK terus melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Ia menjelaskan, sebanyak 37 orang dari beragam unsur telah dimintai keterangan.
Pada putusan sebelumnya, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Syafruddin menyatakan banding usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).
Pada waktu itu, ia mengaku tidak takut hukumannya diperberat oleh pengadilan tinggi.
Menurut Syafruddin, vonis 13 tahun penjara terhadapnya membuktikan belum adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia merasa tidak layak mendapat hukuman.
Syafruddin membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dia juga membantah telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
"Pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata Syafruddin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/17545101/kpk-apresiasi-hukuman-syafruddin-temenggung-diperberat-jadi-15-tahun-penjara